
WW Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)
Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,namun selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam bukan faktor tambang miliknya
” Ini sudah jelas rusaknya gorong-gorong dan fasilitas lainnya seperti jalan,karena adanya kolong tambang
abet,sehinga gorong gorong dan jalan poros itu terus tergerus dan terkikis
air,makanya rusak,apalagi kondisi sekarang lagi musim hujan”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya
“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)
Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas umum yang sudah dirusaknya,item lainnyaAbet berjanji untuk menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.
Selanjutnya media ini menghubungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, namun sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.
Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, sehubungan dengan ex tambang Abet,yang diduga selain telah merusak fasilitas umum, juga diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan secara tegas,untuk dijadikan contoh bagi penambang – penambang lainnya.(tim)

















